SURAT EDARAN TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA BAGI PEGAWAI ASN KEMENTERIAN AGAMA

 

SURAT EDARAN TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA BAGI PEGAWAI ASN KEMENTERIAN AGAMA


A. Umum
  1. Bahwa untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19), terutama varian Omicrom di lingkungan Kementerian Agama, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan dengan memperhatikan arahan Menteri Agama, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

B. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama, agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

D. Ketentuan
  1. Pegawai yang berusia lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work Form Home/WFH).
  2. Staf Ahli, Staf Khusus, Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor, dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementertian Agama Propinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas sebagaimana biasa.
  3. Bagi pegawai berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.
  4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.
  5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.
  6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementertian Agama Propinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak.
  7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahynya.

E. Penutup
  1. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  2. Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE SURAT EDARAN BERIKUT:

Link copied to clipboard