Hot News
Dark Mode
Large text article

Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

 


Intel Madrasah - Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penganganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

A. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud
    • Membangun sinergitas dam efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN;
    • Mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
  2. Tujuan
    • Terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional;
    • Terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

B. Ruang Lingkup

  1. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
  2. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
  3. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi;
  4. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Guna optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah, wajib untuk:
    • Melaksanakan dan mensosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;
    • Mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim pengawasan yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasn, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawa ASN;
    • Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Melakukan pengawasn terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.
  2. Seluruh Pegawai ASN wajib menjada netralitas dalam menyikapi dan tidak terpengaruh dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Download Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

>>>>> Lampiran I <<<<<

>>>>> Lampiran II <<<<<

>>>>> Lampiran III <<<<<

>>>>> Lampiran IV <<<<<

>>>>> Lampiran V <<<<<