Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan (Paket A/B/C/Ula/Wustha/Ulya) Tahun 2023

 


Intel Madrasah - Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan (Paket A/B/C/Ula/Wustha/Ulya) Tahun 2023 -

Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan yang melaksanakan Uji Kesetaraan adalah seluruh satuan Pendidikan Kesetaraan (Informal, Nonformal, PKPPS) termasuk Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

  • Program Paket A (Informal, Nonformal)
  • Program Paket B (Informal, Nonformal)
  • Program Paket C (Informal, Nonformal)
  • Ula
  • Wustha
  • Ulya

Peserta Didik

  1. Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Education Management Information System (EMIS) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan:
    • berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat;
    • berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat; atau
    • berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat;

Mekanisme Pendataan

  1. Pendataan jenjang Paket A, Paket B, dan Paket C melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
  2. Pendataan jenjang PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) melalui EMIS.
  3. Pengelola pendataan Uji Kesetaraan tingkat Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data satuan pendidikan dan NPSN.
  4. Data peserta Uji Kesetaraan yang digunakan adalah data peserta didik kelas akhir setiap jenjang pada semester genap tahun ajaran 2022/2023.
  5. Data Calon Peserta Uji Kesetaraan berasal dari data peserta didik SKB/PKBM/PKPPS sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  6. Proses tarik data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali tarik data atau perjenjang.
  7. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk identitas lainnya (kurikulum, jurusan/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus).

Pendaftaran

  1. Pengelola pendataan satuan pendidikan mendaftarkan peserta yang akan mengikuti Uji Kesetaraan, dengan cara memberikan tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id
  2. Pengelola pendataan satuan Pendidikan mengunggah pas foto (image file) yang diterima dari calon peserta uji kesetaraan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan DNS kepada Satuan Pendidikan.
  4. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan.
  5. Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS

Detail

  1. Satuan Pendidikan memutakhirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  2. Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta didik dari laman pendataan Uji Kesetaraan;
  3. Pengelola pendataan satuan pendidikan mendaftarkan peserta dengan cara memberikan tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
  4. Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan DNS seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, kemudian mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi.
    • Apabila terjadi perubahan dan/atau perbaikan data peserta didik, pemutakhiran data dilakukan di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, setelah perbaikan atau perubahan data selesai, pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan kembali DNS.
    • Apabila DNS hasil verifikasi sudah valid, peserta dan kepala satuan pendidikan menandatangani pada kolom yang sudah disediakan, kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten.
    • Pengelola pendataan satuan pendidikan memindai dan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani pada laman uji kesetaraan
  5. Petugas Kota/Kabupaten berkoordinasi dengan petugas pendataan Provinsi untuk mengajukan permohonan penomoran peserta uji kesetaraan. Petugas pengelola pendataan Provinsi melakukan proses penomoran peserta Uji Kesetaraan.
  6. Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan, dan mendistribusikan DNT.
  7. Pengelola pendataan satuan pendidikan dan kota/kabupaten mencetak, menandatangani dan mengunggah SPTJM.
  8. Pengelola Pendataan Uji kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan dan mendistribusikan Kartu Peserta.

Download Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan (Paket A/B/C/Ula/Wustha/Ulya) Tahun 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Link copied to clipboard