SURAT EDARAN PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH, PESANTREN, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA MASA PPKM COVID-19
Gunawan Wangata
---
A. Umum
Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB Empat Menteri, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Prosedur penerbitan rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)Tahun Pelajaran 2021/2022;
2. Pembagian tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022;
3. Panduan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022;
4. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama; dan
5. Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.
D. Dasar Hukum
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Untuk lebih jelasnya silahkan baca SURAT EDARAN PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH (RA, MI, MTs, DAN MA/MAK), PESANTREN, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Berikut:
Daftar Isian Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Madrasah
Setiap Madrasah, Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib mengisi Daftar Isian melalui EMIS 4.0 sebagai salah satu syarat penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Kementerian Agama akan menggunakan data dalam Daftar Isian sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang izin penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di madrasah.
Post a Comment
Post a Comment

