Hot News
Dark Mode
Large text article

Kepdirjen Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja GTK Madrasah Tahun 2023

 

Intel Madrasah - Kepdirjen Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja GTK Madrasah Tahun 2023

Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023

Seleksi Proposal dan Pelaksanaan Kegiatan

Intel MadrasahKepdirjen Nomor 1324 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja GTK Madrasah Tahun 2023

A. Ketentuan Penerima Bantuan

  1. Persyaratan Penerima Bantuan

KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya didaftarkan di aplikasi KKGTK;
  • Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  • Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang;
  • Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 oran untuk KKG dan MGMP;
  • Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
  • Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk KKM;
  • Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk Pokjawas kabupaten/kota/provinsi;
  • Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
    • Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau gabungan kecamatan/kabupaten/kota;
    • Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten;
    • Memiliki Keanggotaan minimal 10 orang untuk KKM dan Pokjawas di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
  • Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
  • Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
  • Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif satu tahun terakhir.

2. Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan

Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:

  • Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi;
  • Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari:
    • Latar belakang yang menjelaskan informasi kondisi saat ini, kondisi yang diharapkan dan solusi;
    • Tujuan mengajukan bantuan;
    • Rincian kegiatan dan jadwal;
    • Peserta, fasilitator, dan narasumber;
    • Rincian anggaran perkegiatan;
    • Rencana keberlanjutan.

3. Dokumen Pendukung Pengajuan Bantuan

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  • Surat pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kegiatan;
  • Salinan NPWP kelompok kerja (bagi yang memiliki);
  • Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan dilaksanakan;
  • Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang keaktifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
  • Resume rencana kerja janga mengengah/4 tahunan PKB kelompok kerja.

4. Kriteria Penilaian Proposal Meliputi

  • Kelengkapan persyaratan administratif;
  • Latar belakang proposal tentang kondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
  • Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
  • Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun;
  • Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dalam menyelenggarakan PKB;
  • Kewajaran rencana anggaran kegiatan.

Download Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<