Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023

 


Intel Madrasah - Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023

A. Latar Belakang

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tantang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan gurum di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1(satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan bagi guru bukan pegawai negeri sipil di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.

Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk untuk mendorong profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

B. Pengertian

  1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
  2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai afirmasi, kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
  3. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat perundang-undangan guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  4. Daerah khusus adalah daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  5. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  6. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  7. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK.

C. Tujuan

Pemberian tunjangan khusus bagi guru Raudhatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
  2. Memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas, dan kinerja; dan
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru.

D. Sasaran

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus dan tercatat di SIMPATIKA. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.

E. Sumber Dana

Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Download Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Link copied to clipboard