Hot News
Dark Mode
Large text article

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2022



A. Latar Belakang

Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajemen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Madrasah Diniyah Takmiliyah yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan sekolah agama atau sekolah arab merupakan lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang secara khusus mendidik siswa dengan ajaran agama Islam. Pendidikan agama ini diselenggarakan oleh masyarakat secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam untuk siswa sekolah di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tingi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Salah satunya diwujudkan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan tanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah takmiliyah.

B. Maksud dan Tujuan

  • Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  • Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
C. Asas

Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

D. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi, serta pelayanan pengaduan masyarakat, dan penutup.

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI