Surat Percepatan Pengembalian Temuan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah

 

Surat Percepatan Pengembalian Temuan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah INTEL MADRASAH
Assalamualaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
  1. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
  2. Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.


MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH
  1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
  2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU bila sudah siap mengembalikan dana BSU-nya dapat berkoordinasi dengan operator madrasahnya masing masing;
  3. Operator Madrasah membuatkan daftar pengembalian BSU yang siap mengembalikan dengan ketentuan:
    Surat Percepatan Pengembalian Temuan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah

  4. Pembuatan e-billing SIMPONI dilakukan oleh:
    Surat Percepatan Pengembalian Temuan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah

  5. Masing masing Satker (Kankemenag Kabupaten/Kota, dan MTsN serta MAN) menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Operator Madrasah untuk dilanjutkan diserahkan ke masing-masing Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
  6. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
  7. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika Kanwil;
  8. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;

Link copied to clipboard