Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

Gunawan Wangata
---
SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
PENYESUAIAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN BERSAMA 4 (EMPAT) MENTERI
TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Yth.1. Gubernur;
2. Bupati; dan
3. Walikota,
di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/202l, Nomor 443-5847 Tahun 202l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), sebagai berikut.
- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
- Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
- Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment