SURAT EDARAN TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI KEMENDIKBUDRISTEK SELAMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID-19

 

SURAT EDARAN TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI KEMENDIKBUDRISTEK SELAMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID-19
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2Ol9 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dt Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan ini disampaikan penyesuaian sistem kerja sebagai berikut.
1. Unit kerja yang berada daiam wilayah Jawa dan Bali pada:
  • level 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 25ok (dua puluh lima persen);
  • level 2, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 5O% (lima puluh persen); dan
  • level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 75% (tuluh puluh lima persen).
2. Unit kerja yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada:
  • levei 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 50% (lima puluh persen). Apabila ditemukan klaster penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid-19), maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari;
  • level 2, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/ BDK) sebesar 5Oo/o (1ima puluh persen) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan/atau tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) sebesar 50% (lima puluh persen); dan
  • level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan/ atau tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
3. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan:
  • berlaku bagi pegawai yang telah divaksin;
  • menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja; dan
  • menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

5. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/ tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/ BDR) dilakukan dengan:
  • sistem yang akuntabel dan seiektif;
  • menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
  • pada saat pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
6. Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) di kantor Unit Pelaksana Teknis, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pemimpin satuan kerja serta melaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

7. Kebijakan ini berlaku bagi unit kerja yang berada:
  • daiam wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 24 Januari 2022; dan
  • di luar wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 3l Januari 2022.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Link copied to clipboard