Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk (NIP) CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2021

 

Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk (NIP) CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2021

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021 , bersama ini kami sampaikan perihal Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 sebagai berikut:
  1. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-6334/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 7 s.d 21 Januari 2022;
  2. Kelengkapan dokumen sebagaimana pada angka 2, persyaratan administrasi untuk Pengusulan NIP CPNS sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, sebagai berikut: 
    Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk (NIP) CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2021

  3. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrarsi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;
  4. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  5. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data dan ditemukan paham radikalisme baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
  6. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensu peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
  7. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
  8. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id/ atau laman https://casn.kemenag.go.id dan laman  https://sscasn.bkn.go.id/ serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telpon (021) 3802800 (ext231) pada jam kerja.



    Link copied to clipboard