PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI CPNS KEMENTERIAN AGAMA RI FORMASI TAHUN 2021

 

PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI CPNS KEMENTERIAN AGAMA RI FORMASI TAHUN 2021

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-6334/SJB/B.II.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan perihal sanggahan Peserta Tidak Lulus Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS  Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 telah diberikan kesempatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap sanggahan peserta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada pengumuman ini dan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  3. Peserta yang LULUS dalah tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-6334/SJB/B.II.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 2 s.d 21 Januarai 2022;
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan maka dianggap mengundurkan diri;
  5. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  6. Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data dan ditemukan paham radikalisme baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
  7. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetenti peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentun apapun;
  8. Keputusan Paniitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
  9. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id/ atau laman https://casn.kemenag.go.id dan laman  https://sscasn.bkn.go.id/ serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telpon (021) 3802800 (ext231) pada jam kerja.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani sesuai ketentuan.

Link copied to clipboard