Update
---

SE Sesjen No 8/2023 tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendikbudristek


Intel Madrasah - SE Sesjen No 8/2023 tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendikbudristek

Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentartg Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
  2. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentarrg Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor I Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nornor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut sebagai berikut:

  1. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
    • tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru lmlek 2574 Kongzili;
    • tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
    • tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
    • tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
    • tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  3. Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  4. Cuti bersama tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
  5. Ketentuan cuti bersama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Download SE Sesjen No 8/2023 tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemendikbudristek

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Also Read: