SE Sesjen No 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ASN Kemendikbudtistek
Intel Madrasah - SE Sesjen No 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ASN Kemendikbudtistek
Dasar Hukum
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden untuk mendorong program bangga berwisata di Indonesia dan mendukung upaya mencegah korupsi selama hari raya keagamaan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Pimpinan unit kerja agar:
- melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan unit kerja dan/atau kementerian kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis:
- menghimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masingmasing untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya:
- sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan/atau pegawai;
- memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan/atau di luar kepentingan dinas;
- memberikan hukuman disiplin kepada:
- pegawai negeri sipil yang melanggar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melanggar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar:
- mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri;
- memperhatikan protokol pedalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya;
- memperhatikan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
- mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanalan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Download SE Sesjen No 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ASN Kemendikbudtistek
>>>>> KLIK DISINI <<<<<