Update
---

Kepdirjen Pendis Nomor 6901 Tahun 2022 Tentang Tim Transformasi Program PPG Pra Jabatan Bagi Guru Madrasah

 


INTEL MADRASAH - Untuk melaksanakan program pendidikan profesi guru pra jabatan bagi guru madrasah yang berkualitas dan terstandar secara nasional perlu dibentuk Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah.

Mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah.

Tim Transformasi terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, dan Pelaksana yang berasal dari unsur:

  • Kementerian Agama;
  • Perguruan Tinggi.

Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bertugas:

  1. Ketua bertugas untuk:
    • Memberikan arah kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi bagi guru madrasah;
    • Memberikan arah kebijakan pengawasan dan penjaminan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru pra jabatan bagi guru madrasah;
    • Memberi arahan kepada pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi program pendidikan profesi guru; dan
    • Melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menjamin mutu dan pengawasan dalam penyelenggaraan program pendidikan profesi bagi guru madrasah.
  2. Sekretaris dan Pelaksana bertugas untuk:
    • menyusun instrumen visitasi dan/atau monitoring dan evaluasi program Pendidikan Profesi Guru Madrasah;
    • melakukan visitasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Madrasah pada Perguruan Tinggi terkait;
    • melakukan benchmarking pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada lembaga terkait; dan
    • melakukan identifikasi kelayakan perguruan tinggi dan unit kerja lain dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi guru madrasah.
    • mengolah hasil visitasi dan/atau monitoring dan evaluasi program Pendidikan Profesi guru madrasah; dan
    • Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua.

KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD

Also Read: