Update
---

Kepdirjen Pendis Nomor 5738 Tahun 2022 Tentang Tim Efektif PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama

 


INTEL MADRASAH - Untuk melaksanakan program pendidikan profesi guru yang berkualitas dan terstandar secara nasional perlu dibentuk Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama.

Mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama.

Tim Efektif terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, dan Pelaksana yang berasal dari unsur:

  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Perguruan Tinggi.

Tim Efektif Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bertugas:

  • Penanggung Jawab bertugas untuk:
    • melakukan pengawasan dan penjaminan mutu implementasi kebijakan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; dan
    • mengambil keputusan strategis terkait kebijakan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
  • Pengarah bertugas untuk:
    • menyusun pedoman penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
    • melakukan pengawasan dan penjaminan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
    • memberi arahan kepada panitia pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi program pendidikan profesi guru Pra Jabatan; dan
    • melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menjamin mutu dan pengawasan dalam penyelenggaraan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
  • Pelaksana bertugas untuk:
    • menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
    • mengembangkan perangkat program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
    • melakukan validasi terhadap peserta program pendidikan profesi guru pada pangkalan data pendidikan tinggi;
    • mengolah hasil program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
    • mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan;
    • melaporkan hasil pelaksanaan kepada pengarah; dan
    • mengumumkan hasil pelaksanaan program pendidikan profesi guru Pra Jabatan

KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD

Also Read: