Update
---

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023


Kota Gorontalo - Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pendidikan profesi guru pra jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan petunjuk teknis.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2023.

Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2023.

Pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam menyelenggarakan PPG Prajabatan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggaraan PPG Prajabatan mengenai apa yang harus dikerjakan, apa yang tidak boleh dikerjakan, serta bagaimana bersikap dan berperilaku selama mengikuti PPG Prajabatan.

Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi guru prajabatan yang bermutu untuk mencetak guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik. Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi:

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, Bimas Hindu, dan Kepala Pusat Konghucu Kementerian Agama RI,
    • Menetapkan kebijakan penyelenggaraan PPG Prajabatan;
    • Menetapkan pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan;
    • Menetapkan standar penjaminan mutu;
    • Menetapkan LPTK penyelenggara PPG Prajabatan;
    • Menetapkan kuota peserta PPG di masing-masing LPTK;
    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
    • Melakukan penjaminan mutu eksternal PPG Prajabatan di LPTK; dan
    • Menetapkan soal seleksi akademik dan uji kompetensi mahasiswa PPG Prajabatan.
  2. LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan
    • Melakukan rekruitmen pendaftaran seleksi mahasiswa PPG Prajabatan;
    • Melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi administrasi, akademik, bakat minat, dan panggilan jiwa dan wawancara calon mahasiswa PPG Prajabatan;
    • Melaksanakan seluruh tahapan program pendidikan profesi guru sesuai ketentuan;
    • Memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada seluruh mahasiswa;
    • Melaksanakan penjaminan mutu internal terkait input, proses dan hasil pelaksanaan pendidikan profesi guru;
    • Membuat panduan akademik Program PPG Prajabatan;
    • Menerbitkan sertifikat profesi guru;
    • Menerbitkan transkrip akademik; dan
    • Melaksanakan wisuda/pengukuhan profesi guru.


SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH JUKNISNYA:
KLIK DISINI



Also Read: