Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB menetapkan keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah, hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Cuti bersama tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
Unduh Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 KLIK DISINI