Implementasi Merdeka Belajar- Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) secara filosofis merupakan salah satu bentuk dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini termaktub dalam Staatfundamental Norm dan terurai pada Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 sebagai Staatground gezet yang dapat dimaknai sebagai perwujudan hak mendapatkan pendidikan yang dijamin pemenuhannya oleh negara sehingga setiap warga negara berkewajiban melaksakan pendidikan
tersebut. Hal ini dilakukan negara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan yang secara formal diatur lebih lanjut pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Formal Gezet.
Salah satu dari kebijakan MBKM diwujudkan melalui program hak belajar tiga (3) semester bagi mahasiswa di luar program studi sehingga terwujudnya pola pembelajaran fleksibel dan otonom. Kultur pembelajaran demikian dikembangkan secara kreatif dan inovatif sesuai dengan minat, kebutuhan dan orientasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dua (2) semester di luar program studi dan di luar perguruan tinggi asal, dapat berupa pembelajaran di kampus maupun kegiatan di luar
kampus. MBKM dalam Tridarma PT ini meliputi; kegiatan pertukaran mahasiswa, magang, asistensi mengajar, riset/penelitian, studi/proyek independen, kegiatan kemanusiaan, membangun desa/KKNT (Kuliah Kerja Nyata Terpadu-Tematik), kewirausahaan, dan moderasi beragama.
Hak belajar tiga semester pada mahasiswa di luar program studi yang diambilnya merupakan bagian dari Kebijakan MBKM. Hal ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pengembangan kurikulum program studi. Proses penyusunan dan pengembangan kurikulum yang mengacu kebijakan MBKM tidak terlepas dengan KKNI dan Outcome Based Education (OBE). Untuk itu kerangka pengembangan kurikulum dalam kebijakan merdeka belajar-kampus merdeka sebagaimana dalam gambar berikut ini.
Dalam kontek rancang bangun kurikulum pada PTKI, capaian pembelajaran lulusan yang terkait dengan sikap dan tata nilai akhlak mulia, wawasan dan keterampilan dasar bidang keagamaan menjadi keharusan atau keniscayaan sebagai distingsi karakteristik lulusan. Dengan demikian lulusan PTKI dapat menunjukkan profil diri sebagai lulusan yang menggambarkan keulamaan dan intelektualitas, dengan dilandasi oleh nilai-nilai profesionalisme sesuia fokus keilmuan dalam program studinya. Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini melalui kegiatan belajar tiga semester di luar program studi diharapkan dapat mengarahkan pada terbangunnya pola pikir out of the box bagi mahasiswa PTKI dalam merespon dan memasuki kehidupan sesuai dengan tuntutan kebutuhan era revolusi industri 4.0, society 5.0, dan Kecakapan Abad 21.
UNDUH JUKNIS IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MEDERKA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM KLIK DISINI