SE Menag No 10/2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi

 

A. Pendahuluan

  1. Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan pelaksanaan qurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, perlu panduan penyelenggaraan sholat Hari Raya Idhul Adha dan Pelaksanaan Kurban.
  2. Bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi masyarakan dalam menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idhul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idhul Adha tanggal 10 Zulhijjah 1443 Hijirah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 zuhijjah.

D. Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
  2. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada Kementerian Agama.
  3. Instruski Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
  4. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

E. Ketentuan

  1. Ketentuan Umum
    • Umat Islam menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idhul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan Syariat Islam.
    • Dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idhul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musholla memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
    • Pengurus dan pengelola Masjid/Musholla sebagaimana dimaksud wajib menunjuk petugas sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
    • Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
    • Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idhul Adha Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid/musola atau rumah masing-masing.
    • Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
    • Sholat Hari Raya Idhul Adha 10 Zuhijjah 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protorkol kesehatan.
  2. Khusus
    • Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idhul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
    • Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yangs ehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
    • Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, dihimbau untuk:
      • Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
      • Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
    • Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan Syariat Islam.
    • Kriteria hewan kurban:
      • Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;
      • Cukup umur, yaitu:
        • Unta minimal 5 (lima) tahun;
        • Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
        • Kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
      • Kondisi hewan sehat, antara lain:
        • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
        • Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
        • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.
    • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
    • Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
    • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
      • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;
      • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban;
      • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging;
      • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait: dan
      • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai syariat Islam.
    • Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kaki (foot and mouth disease).
  3. Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

F. Penutup

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Link copied to clipboard