SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG LIBUR AKHIR SEMESTER PADA MADRASAH
June 27, 2022
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan pendidikan di Madrasah pada akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Libur akhir semester genap tahun pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 17 Juli 2022 (mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2022 tanggal 07 Juni 2022);
- Selama libur akhir semester sebagaimana pada poin 1 (satu), maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan seluruh siswa diliburkan;
- Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperi biasa;
- Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung;
- Diharapkan madrasah selama libur dapat memanfaatkan waktu secara eefektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
DOWNLOAD DISINI