PANDUAN PENDAFTARAN BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA (BPI) BERGELAR TAHUN 2022

 

A. Latar Belakang

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan dan membangun sumber daya manusia Indonesia yang merupakan program kerjasama antara Kemendikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

BPI Kemendikbudristek terdiri dari program beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree). Semua jenis program beasiswa bergelar S1, S2, dan S3 untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

BPI Kemendikbudristek telah diluncurkan pada tanggal 22 April 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim, sebagai episode ke-10 dari Kebijakan Merdeka Belajar. BPI Kemendikbudristek kini memasuki tahun ke-2, dengan harapan BPI Kemendikbudristek khususnya program bergelar S1, S2 dan S3 dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk tujuan tersebut dan untuk menjamin mutu pelaksanaan BPI Kemendikbudristek Bergelar terutama dalam proses pendaftaran, maka Puslapdik menyusun Buku Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbudristek Bergelar

Buku Panduan ini antara lain mencakup; jenis-jenis beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar, sasaran,
syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus pendaftaran untuk masing-masing jenis beasiswa, daftar
perguran tinggi tujuan, dan jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil seleksi.

Dengan buku panduan pendaftaran ini diharapkan dapat memudahkan bagi para calon pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek dan pihak-pihak terkait dalam proses pendaftaran, juga diharapkan program Beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan harapan.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
  2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  6. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. Peraturan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Nomor Per 34/LPDP/2021 tentang Standar Biaya Beasiswa Degree dan Non-Degree Program Kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
  8. Perjanjian Kerjasama antara LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PRJ-104/LPDP/2021 dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29/VII/PKS/2021 tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  9. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tugas Belajar.

C. Pengertian

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia Bergelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disingkat BPI Kemendikbudristek Bergelar adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan serta didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
  2. Buku Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbudristek Bergelar adalah pedoman pelaksanaan teknis pendaftaran beasiswa BPI Kemendikbudristek bergelar S1, S2 dan S3

D. Tujuan

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) Bergelar bertujuan untuk; a) meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mendukung 3 percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan; b) mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) melalui pemberian beasiswa bergelar untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau luar negeri.
  2. Buku Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbudristek Bergelar disusun untuk dijadikan pedoman bagi calon pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar dan pihak pihak yang terkait dalam proses pendaftaran beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar.

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Link copied to clipboard