PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN AFIRMASI PENDIDIKAN AL-QUR'AN INKLUSI TAHUN ANGGARAN 2022

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN AFIRMASI PENDIDIKAN AL-QUR'AN INKLUSI TAHUN ANGGARAN 2022 - INTEL MADRASAH

 

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN AFIRMASI PENDIDIKAN AL-QUR'AN INKLUSI TAHUN ANGGARAN 2022

A. Latar Belakang

Pendidikan inklusi adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya untuk belajar. Lembaga Pendidikan inklusi mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya. Ini harus mencakup anak-anak penyandang cacat, berbakat. Anak-anak jalanan dan pekerja berasal dari populasi terpencil atau berpindah-pindah. Anak yang berasal dari populasi etnis minoritas, linguistik, atau budaya dan anak-anak dari area atau kelompok yang kurang beruntung atau termajinalisasi.

Dengan tidak memisahkan peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan anak-anak lainnya diharapkan; 1) berkembangnya kepercayaan pada diri anak, merasa bangga pada diri sendiri atas prestasi yang diperolehnya. 2) anak dapat belajar secara mandiri, dengan mencoba memahami dan menerapkan pelajaran yang diperolehnya di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari. anak mampu berinteraksi secara aktif bersama teman-temannya, guru, sekolah dan masyarakat. 4) anak dapat belajar untuk menerima perbedaan, dan mampu beradaptasi dalam mengatasi perbedaan tersebut.

Dalam rangka menedorong penyelenggaraan pembelajaran Al-Qur'an secara inklusi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuat program bantuan afirmasi inklusi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan kehadiran pemerintah terhadap pendidikan anak-anak yang berkebutuhan khusus termasuk anak-anak penyandang disabilitas.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud Petunjuk Teknis ini sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Afirmasi Pendidikan Al-Qur'an Inklusi Tahun Anggaran 2022.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini agar penyaluran Bantuan Afirmasi Pendidikan A-Qur'an Inklusi tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas

Asas pelaksanaan bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintah dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D, Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang lingkup Petunjuk Teknis terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.

E. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Afirmasi Pendidikan Al-Qur'an Inklusi adalah bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mengafirmasi Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur'an Inklusi.
  2. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah DIrektur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantreen adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan pereumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasai, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara.
  7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada Kementerian Agama yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasn lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
  8. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  9. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dan Kelompok Masyarakat.
  10. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
  11. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.
  12. Rancana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
  13. Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan yang selanjutnya disebut UPK2B sekurang-kurangnya terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan melaksanakan pembayaran yang tidak boleh saling rangkap, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an.

SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH JUKNIS

DISINI

Link copied to clipboard