PERATURAN PEMERINTAH RI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022

 

PERATURAN PEMERINTAH RI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 - INTEL MADRASAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dalam mencapai pembangunan Nasional. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan tambahan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, di antara Aparatur Negara dan Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, diberikan TUnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

Bagi Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara sekaligus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawa Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOsan dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara Khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara termasuk kemampuan daerah. kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2022.


Link copied to clipboard