PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS


INTEL MADRASAH - PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS

Masa revolusi industri keempat memaksa semua pemangku kepentingan di madrasah untuk mengubah pemikiran dan instrumen kerjanya, termasuk manajemen pendidikan. Kita semua tahu bahwa pendidikan madrasah harus berkembang seiring dengan teknologi dan informasi. Hal ini membawa konsekuensi pada dua kesulitan mendasar yang dihadapi pendidikan madrasah secara bersamaan, yaitu daya saing global dan keadilan mutu pendidikan madrasah.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS- INTEL MADRASAH


Dari sisi pendidikan madrasah, kami membangun sumber daya manusia sebagai program prioritas Kementerian Agama, termasuk peningkatan kualitas pengawasan pengawasan madrasah, yang harus mencakup kebijakan dan pelaksanaan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS- INTEL MADRASAH


Demikian pula pengawas madrasah harus menjadi pemikir konseptual sekaligus visioner dan pelaksana. Tujuan mendasarnya adalah untuk mengembangkan tata kelola dan budaya di lingkungan madrasah melalui pemantauan pendidikan yang efisien, sehingga meningkatkan daya saing pendidikan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS - INTEL MADRASAH


Untuk mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia telah mengembangkan modul pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi pengawas madrasah.
Kurikulum PKB bagi pengawas madrasah kini terbagi menjadi empat modul pelatihan: supervisi manajemen, supervisi akademik, dan penilaian pendidikan. Modul PKB untuk pengembangan pengawas madrasah.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PENGAWAS - INTEL MADRASAH 1: Modul PKB Pengawas Madrasah Supervusu  Manajerial


Kegiatan Pembelajaran 1: Metode dan Teknik Supervisi  Maanajerial

Kegiatan Pembelajaran 2: Rencana Supervisi Maanajerial

Kegiatan Pembelajaran 3: Pelaksaanan Supervisi Manajerial

Kegiatan Pembelajaran 4: Laporan dan Tindak Lanjut Pengawasan Manajerial

Modul PKB PENGAWAS - INTEL MADRASAH 2: Pelatihan Supervisi Akademik

Kegiatan Pembelajaran 1: Perencanaan Supervisi Akademik

Kegiatan Pembelajaran 2: Pelaksaanan  Supervisi Akaademik

Kegiatan Pembelajaran 3: Laporan Supervisi Akademik dan Tindak Lanjutnya

Modul PKB PENGAWAS - INTEL MADRASAH 3: Pengembangan Kompetensi Evaluasi Pendidikan

Kegiatan Pembelajaran 1: Kriteria Keberhasilan Pendidikan/Pembinaan

Kegiatan Pembelajaran 2: Memantau dan Mengevaluasi Hasil Belajar Siswa

Kegiatan Pembelajaran 3: Menggunakan Hasil Penilaian

Kegiatan Pembelajaran 4: PKG dan PKKM

Modul PKB PENGAWAS - INTEL MADRASAH 4: Pelatihan Penelitian dan Pengembangan

Kegiatan Pembelajaran 1: Pengembangan Profesional

Kegiatan Pembelajaran 2: Karya  Tulis  Ilmiah

Kegiatan Pembelajaran 3: Penerjemahan/Penyesuaian

Kegiatan Pembelajaran 4: Kaarya Inovaatif

Kegiatan Pembelajaran 5: Penyusunan RPA/RPM Bimlat Guru & Kamad

Supervisi manajerial merupakan upaya membantu kepala madrasah dan warga mengelola madrasah. Membantu dalam penyusunan dan perumusan berbagai pedoman, kebijakan, dan program sekolah; item pemantauan yang telah ditetapkan peraturannya; mendorong dan melaksanakan proyek madrasah; dan menyediakan perangkat implementasi program. Untuk melakukan supervisi terhadap supervisor manajemen madrasah harus memahami konsep, metode, dan teknik serta menerapkannya pada tantangan dan tujuan.

Manajemen madrasah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, kepemimpinan, dan sistem informasi manajemen. Program supervisi madrasah, serta nasihat dan pelatihan kepala madrasah, diperlukan untuk mengawasi supervisor madrasah. Program supervisi madrasah tahunan berisi program semester dan RPA-RPM untuk setiap madrasah.

Pengawas Madrasah harus membantu Kepala Madrasah dalam melaksanakan PPK dan MBM. Meliputi: (1) dasar pemikiran, (2) visi dan misi BK, (3) gambaran kebutuhan, (4) tujuan, (5) komponen program BK (layanan dasar, peminatan siswa dan perencanaan individu, layanan responsif, dan dukungan sistem), (6) wilayah layanan, (7) rencana operasional, (8) pengembangan tema/topik bimbingan, dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Konseling. 2) laporan pemantauan SNP; 3) Laporan validasi/verifikasi pelaksanaan PKG dan PKKS; 4) Laporan evaluasi pelaksanaan program supervisi di madrasah binaan. Pengawas dapat menilai kelebihan dan kekurangan madrasah dari laporan hasil, yang digunakan untuk menyusun program tahunan dan semester.



Selain modul supervisi akademik, kurikulum PKB pengawas madrasah juga memuat mata kuliah tambahan. Mereka harus memiliki pengawasan manajemen, supervisi akademik, penilaian dan pengembangan pendidikan agar dapat mengikuti program PKB bagi pengawas madrasah. Supervisi akademik merupakan salah satu cara bagi pengajar untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengawasi proses pembelajaran. Supervisi akademik tidak mengukur keberhasilan guru dalam mengelola proses pembelajaran, tetapi evaluasi akademik tidak terlepas dari kinerja guru dalam pembelajaran. Supervisi klinis adalah konseling profesional individual yang diberikan kepada instruktur untuk memperbaiki kekurangan guru. Pengawas akademik madrasah wajib RPA/RPBK. Penyusunan RPA/RPBK untuk pengembangan kompetensi guru yang dimiliki untuk pencapaian standar kompetensi guru. Sedangkan pembinaan RPA/RPBK dan pelatihan profesionalisme guru menitikberatkan pada peningkatan tugas pokok dan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Kompetensi inti madrasah adalah mendidik guru, pengawas, dan pembimbing secara berkesinambungan untuk meningkatkan taraf pembelajaran di kelas dan dengan demikian kualitas hasil belajar siswa. Agar pengajar dapat melakukan hal tersebut, supervisor harus berkompeten untuk melakukan supervisi akademik dengan menggunakan metode, model, dan prosedur yang relevan. Proses belajar mengajar di abad 21 menuntut supervisor untuk memahami perkembangan pembelajaran saat ini, termasuk integrasi literasi, keterampilan abad 21, penilaian PPK dan HOTS. Supervisi akademik dapat bersifat direktif, kolaboratif, atau non-direktif.

Supervisi akademik dapat bersifat direktif, kolaboratif, atau non-direktif. Paradigma supervisi akademik selanjutnya dipisahkan menjadi tiga kategori: ilmiah, kreatif, dan klinis. Metode dan konsep ini dapat digunakan dengan pengawasan individu atau kelompok.

Hasil supervisi akademik harus didokumentasikan dalam laporan yang merangkum proses dan hasil supervisi akademik. Untuk memiliki pengaruh yang nyata dalam meningkatkan profesionalisme guru, laporan tersebut harus diikuti dengan strategi tindak lanjut. Tindak lanjut berfokus pada pemberdayaan dan inspirasi guru untuk terlibat dalam PKB yang efektif dan efisien.



Modul Evaluasi Pembelajaran merupakan bagian dari Modul Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Pengawas Sekolah Madrasah. Kursus-kursus ini untuk pengawasan manajemen, akademik, pendidikan, dan penelitian dan pengembangan. Ini mencakup penetapan kriteria dan indikator pencapaian pendidikan, pemantauan pelaksanaan pendidikan, pendampingan guru dalam menggunakan hasil penilaian, dan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah.

Hal ini penting karena pengawas madrasah akan membimbing dan melatih instruktur dan pengelola madrasah. Modul Evaluasi Pendidikan PKB dirancang untuk membantu peserta mengevaluasi pendidikan di madrasah binaan dan melaporkan temuan.

Sangat penting untuk memperluas dan memperluas pemahaman peserta tentang konten dengan membaca buku, jurnal, dan publikasi terkait lainnya. Menggunakan bahan perpustakaan, internet, dan alat pembelajaran lainnya juga bermanfaat. Untuk membantu pengawas sekolah dan kepala madrasah melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, berbagai skenario yang muncul dalam masalah evaluasi penilaian akan didiskusikan dengan guru/kepala madrasah. Signifikansi isi modul ini akan dirasakan oleh para pengajar yang dibinanya. Selain itu, kompetensi pengawas sekolah peserta PKB di madrasah dapat terus diperkuat. Terakhir, keberhasilan modul ini bergantung pada kemauan dan komitmen peserta untuk mempelajari dan mempraktekkan konten yang ditawarkan. Modul ini hanya dimaksudkan untuk menarik pengguna untuk mempelajari lebih lanjut tentang konten dan memperoleh keterampilan lainnya.

Modul penelitian dan pengembangan pengawasan madrasah PKB merupakan bagian dari mata kuliah lainnya. Kurikulum ini membutuhkan empat modul: supervisi manajemen, supervisi akademik, penilaian pendidikan, dan penelitian dan pengembangan.

Pengawas madrasah harus menguasai kompetensi penelitian dan pengembangan, terutama dalam menulis karya ilmiah, menghasilkan karya-karya kreatif, dan menyiapkan RPA dan RPM untuk pelatihan profesional bagi guru dan pengelola madrasah. Untuk instruktur dan kepala madrasah, supervisor akan bertindak sebagai mentor dan trainer.

Program penelitian dan pengembangan PKB ini seharusnya membantu peserta didik meningkatkan kemampuan pengembangan profesionalnya, terutama dalam melakukan PTM, PTK, best practice, dan karya kreatif. Mempelajari dan menerapkan topik yang ditawarkan dalam modul penelitian dan pengembangan CPD ini bergantung pada keinginan dan dedikasi peserta.

Modul ini mendorong peserta didik untuk belajar lebih banyak tentang subjek yang ditawarkan dan untuk memperoleh keterampilan tambahan. Sangat penting untuk memperluas dan memperluas pemahaman peserta tentang konten dengan membaca buku, jurnal, dan publikasi terkait lainnya. Menggunakan bahan perpustakaan, internet, dan alat pembelajaran lainnya juga bermanfaat.


DOWNLOAD MODUL PKB PENGAWAS - INTEL MADRASAH


MODUL PKB PENGAWAS Supervisi manajerial pengawas DOWNLOAD

MODUL PKB PENGAWAS Supervisi akademik pengawas DOWNLOAD

MODUL PKB PENGAWAS Evaluasi pendidikan DOWNLOAD

MODUL PKB PENGAWAS Kompetensi litbang DOWNLOAD


INTEL MADRASAH menghargai upaya semua orang untuk menyelesaikan modul PKB untuk pengawas madrasah. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam memajukan pendidikan. Akhirnya, kami berharap modul ini dapat membantu semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan negara.

Berikut Jadwal Bedah Modul PKB Madrasah 2022:

Baca juga Modul PKB Madrasah 2022 Guru, Kepala, Pengawas seluruh jenjang di bawah ini:

  1. Modul Numerasi MI DISINI 
  2. Modul Literasi MI DISINI 
  3. Modul Sains  MI DISINI 
  4. Modul Kepala Madrasah DISINI 
  5. Modul Pengawas DISINI 
Link copied to clipboard