PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) TAHUN 2022

 

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) TAHUN 2022 - INTEL MADRASAH
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum, wr. wb.


PETUNJUK TEKNIS PENUALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. LATAR BELAKANG
Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam kosntitusi Indonesia sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guyru sebagai tenaga profesional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehay jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinmggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.

Petunjuk Teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundangn-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Petunjuk Teknis ini dimaksud agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi Guru dan Pengawas PAI binaan direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

C. RUANG LINGKUP
Ruang linkup petunjuk teknis ini meliputi:
  1. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru;
  2. Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI;
  3. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Selengkapnya silahkan unduh juknisnya berikut:

Link copied to clipboard