Juknis Pelaksanaan Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Luhur Pada Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Tahun Pelajaran 2021-2022

Juknis Pelaksanaan Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Luhur Pada Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Tahun Pelajaran 2021-2022 - INTEL MADRASAH

A. Prinsip-Prinsip Umum
1. Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan
Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Ujian Sekolah (US) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuksemua pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.

2. Mekanisme penyelenggaraan US diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing secara opsionaldengan mengacu pada:
  • Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasardan Pendidikan Menengah (Kurikulum 2013 secara utuh/tidak disederhanakan);
  • Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan AnakUsia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas UntukKondisi Khusus (Kurikulum yang Disederhanakan);
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2021 tentang Petunjuk TeknisPenyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah pada Masa Kebiasaan Baru(Kurikulum yang Disederhanakan);
  • Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 yang dikembangkan oleh satuanpendidikan.
B. Tujuan Petunjuk Teknis
Kementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:
  1. Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lil ‘alamin.
  2. Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karena Pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.
C. Penyusunan Kisi-Kisi Soal Ujian
Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
  2. Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
  3. Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
  4. Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.
  5. Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
  6. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum sebagai berikut:
  • Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.
  • Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).
  • Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.
  • Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.
D. Penyusunan Soal Ujian
Penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Bentuk ujian berupa:
  • Portofolio;
  • Penugasan;
  • Tes tertulis (pilihan ganda dan uraian); dan/atau
  • Bentuk kegiatan lain (ujian praktik) yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Pelaksanaan ujian mencakup 3 (tiga) ranah, yaitu: ranah sikap melalui penilaian akhlak mulia, ranah pengetahuan melalui ujian tulis dan/atau penugasan, dan ranah keterampilan melalui ujian praktik dan/atau portofolio.

3. Bentuk ujian tulis meliputi:
1) Materi Soal
  • Soal harus sesuai dengan indikator
  • Pilihan jawaban harus homogen dan logis
  • Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar
  • Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis.
2) Konstruksi Soal
  • Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
  • Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
  • Pokok soal jangan memberi ke arah jawaban yang benar.
  • Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
  • Panjang rumusan pilihan jawaban diusahan relatif sama.
  • Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “semua jawaban salah”, atau “semua pilihan jawaban benar”.
  • Pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya, nilai angka tersebut.
  • Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
  • Butir materi soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
3) Bahasa
  • Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat.
  • Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
  • Bahasa yang digunakan harus komunikatif.
b. Uraian
Dalam menyusun soal uraian perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Materi Soal
  • Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi.
  • Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis.
  • Batasan jawaban atau ruang lingkup yang akan diukur harus jelas.
2) Konstruksi Soal
  • Rumusan soal atau pertanyaan hendaknya menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban uraian, misalnya: mengapa, bagaimana, jelaskan, uraikan, dan sebagainya.
  • Rumusan kalimat soal hendaknya komunikatif. Hindari kata/istilah/kalimat yang dapat menimbulkan tafsiran ganda.
  • Hal-hal yang menyertai soal, seperti tabel, diagram, gambar, dan sejenisnya harus disajikan secara jelas dan berfungsi.
  • Butir soal dilengkapi dengan kunci jawaban atau kriteria jawaban serta pedoman penskorannya.
3) Bahasa
  • Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat.
  • Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
4) Soal menggunakan bahasa yang komunikatif.

c. Ujian Praktik
  • Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi.
  • Satuan pendidikan dapat menyusun kisi-kisi ujian praktik dan soal disesuaikan dengan kondisi di satuan pendidikan masing-masing.
4. Teknik Penilaian
Teknik penilaian ujian sekolah baik melalui penilaian jarak jauh (daring/
online atau luring/offline), tatap muka, dan blended/kombinasi antara penilaian jarak jauh dan tatap muka diserahkan kepada satuan pendidikan.

5. Ketentuan lain-lain
  • Jumlah soal, bentuk soal dan alokasi waktu diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan sesuai dengan pilihan kurikulum yang digunakan.
  • Rumusan soal pada KD tertentu dikaitkan secara kontekstual dengan kondisi pandemi COVID-19.
  • Sebagai penunjang kesempurnaan dan kesuksesan dalam penulisan soal-soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, disarankan menggunakan:
1) Aplikasi Qur`an In Word yang diterbitkan oleh Lembaga Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sebagai sumber penulisan Al-Qur`an dan Terjemahnya (bisa diunduh di http://lajnah.kemenag.go.id);

2) Pedoman Transliterasi Arab-Latin berdasarkan SKB Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 158 Tahun 1987 dan Nomor: 0543b/U/1987 dan penulisan menggunakan Font Times New Arabic;

3) Font LPMQ Isep Misbah untuk penulisan huruf/kata Arab (bisa diunduh di http://lajnah.kemenag.go.id)

Selengkapnya silahkan unduh Juknisnya Berikut:


Link copied to clipboard