SE Sesjen tentang Penggunaan Logo Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Kemendikbudristek

 

SE Sesjen tentang Penggunaan Logo Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Kemendikbudristek - Intel Madrasah
Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 ;
  3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja Sherpa Track Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022; dan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 ter.tang Layanan Informasi Publik.
Bahwa Indonesia secara resmi memegang Presidensi Group of Twenty (G20) sejak tanggal 1 Desember 2021 dan berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki peran dalam memimpin Kelompok Kerja Pendidikan G2O (Education Working Group (EdWG)). Kelompok Kerja Pendidikan G20 dimaksud akan melaksanakan rangkaian pertemuan Kelompok Kerja Pendidikan G20 (G2O Education Working Group (EdWG) Meetings\ dan pertemuan Menteri Pendidikan G20 (G20 Education Ministers Meeting). Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada Saudara untuk:
  1. mendukung Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 dan memasang atau menampilkan menampilkan logo/banner Presidensi G20 pada situs resmi dan media sosial milik instansi Saudara dengan mengacu pada panduan dari panitia Presidensi G20 yang dapat diunduh melalui tautan  bit.ly/G20Indonesia2022assets;
  2. menggunakan latar belakang virtual Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 pada pertemuan-pertemuan virtual dengan mengacu pada panduan dari panitia Presidensi G2O yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/G20Indonesia2022assets;
  3. mendukung penyusunan konten narasi tunggal yang mengangkat isu-isu pendidikan dalam Kelompok Kerja Pendidikan G20 yang akan dikoordinasikan oleh Biro Keq'a Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Keme ndikbudristek;
  4. mengimbau kepada dosen, guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta peserta didik untuk menyaksikan pelaksanaan pertemuan Kelompok Kerja Pendidikan G20 dan pertemuan Menteri Pendidikan G20 secara virtual melalui YouTube Kemendikbudristek;
  5. ikut serta memeriahkan pelaksanaan Kelompok Kerja Pendidikan G20 melalui kegiatan aksi dukungan dengan tema dan isu utama yang sesuai dengan pembahasan negara anggota G20 sebagai berikut:
  • tema: Pulih, Membayangkan Kembali, dan Membangun Ulang dengan Lebih Kuat (Recouer, Reimagine, Rebuild Strongef; dan
  • isu utama: 1) Kualitas Pendidikan untuk Semua (Uniuersal Quality Educationl; 2) Teknologi Digital dalam Pendidikan (Digital Technologies tn Educationl; 3) Solidaritas dan Kemitraan (Solidaity and PartnershD; dan 4) Masa Depan Dunia Kerja Pascapandemi Covid- 19 (The Future of Work Post Couid-l9); dan
  • menyosialisasikan Presidensi G20, khususnya pelaksanaan Kelompok Kerja Pendidikan G20 atau Education Working Group (EdWG) melalui kanal media sosial yang dimiliki instansi Saudara setelah berkoordinasi dengan BKHM Kemendikbudristek.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.



Link copied to clipboard