Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintan Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021

 

Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintan Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-0536/SJ/B.II.2/KP.00.2/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan perihal Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 sebagai berikut:
  1. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-0345/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Kelengkapan dokumen sebagaimana angka 1, persyaratan administrasi untuk Pengusulan Penetapan NI CPPPK sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019, sebagai berikut: 
    Pengumuman Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintan Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Formasi Tahun 2021

  3. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NI CPPPK sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;
  4. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  5. Apabila di kemudian hari peserta  terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPPPK/PPPK
  6. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu. diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
  7. Keputusan Panitia Pengadaan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat: dan
  8. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama pada laman https://kemenag.go.id/ atau laman https://casn.kemenag.go.id/ dan laman https://sscasn.bkn.go.id/ serta media sosial resmi.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di pendomani sesuai ketentuan.



Link copied to clipboard