PERMENDIKBUDRISTEK NO 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PAUD, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah.

(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

(2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.

(3) Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

(4) Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 4
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

(3) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. nilai Pancasila;
c. fisik motorik;
d. kognitif;
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.

(4) Aspek perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
  • mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
  • mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
  • mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
  • mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
  • memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya;
  • mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum alam;
  • mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk bekerja sama; dan
  • memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu.
Selengkapnya silahkan unduh file Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Berikut:

Link copied to clipboard