PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEMENTERIAN AGAMA

 

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEMENTERIAN AGAMA
Sehubungan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, Surat Edaran Menteri PANRB Nomorr 52 Tahun 2020, serta Surat Kuasa KASN Nomor B-581/KASN/02/2022 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama, bahwa dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Kementerian Agama, dengan ini kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Agama dengan ketentuan sebagai berikut:
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEMENTERIAN AGAMA

II. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Paling rendah berpangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
  10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan
  11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
    PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEMENTERIAN AGAMA

B. Persyaratan Khusus
1. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi
Mampu melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan penyelenggaraan serta evaluasi di bidang hubungan masyarakat, data dan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
Mempu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Inspektur Wilayah III
Mampu merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasn lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

4. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

5. Direktur Bina Haji
Mampu melaksanakan perumusan dan pelaksansaan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan di bidang bina haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi
Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengendalian mutu, penyelenggaraan, dan pembinaan substansif pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan perundang-undangan.

9. Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan pada PKTN
Mampu melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, penatausahaan, dan kerumahtanggaan.

10. Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama pada PTKN
Mampu melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

11. Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan pada PTKN
Mampu melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan unduh file
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEMENTERIAN AGAMA
berikut:

Link copied to clipboard