SURAT PEMBERITAHUAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM GELOMBANG KEDUA KEMENTERIAN AGAMA RI

 

SURAT PEMBERITAHUAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM GELOMBANG KEDUA KEMENTERIAN AGAMA RI
Menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK.2.KP.06.02-42 tanggal 27 Januari 2022 perihal Pembukaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Gelombang kedua bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing.
  • Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-54.KP.03.04 Tahun 2021 tentang pengangjatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing.
  • Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK.2.KP.06.02.42 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pembukaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Umum Analis Hukum Gelombang Kedua.

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing bagi seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Inpassing yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 7 Juli 2022.

3. Tahapan dan Ketentuan mengikuti proses Persyaratan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagai berikut:
  • Peserta melakukan pendaftaran secara online dengan menyampaikan usulan dan berkas persyaratan administrasi dengan mengunggah ke dalam laman inpassingjafung.kemenkumham.go.id;
  • Pegawai yang telah menyampaikan usulan dan telah mendapat bukti pendaftaran agar foto copy atau scan dikirim ke Trida Angkasawati nomor wa 082110102763 atau email tridaangkasawati2020@gmail.com;
  • Pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti uji kompetensi;
  • Pegawai yang telah lulus uji kompetensi oleh Instansi Pembina akan mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina;
  • Surat Rekomendasi itulah sebagai dasar pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui penyesuaian/inpassing.

4. Syarat Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum:
  • Berstatus sebagai PNS;
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  • Memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang analis dan evaluasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Berusia paling tinggi: 1) 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan Analis Hukum Jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda atau 2) 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Jenjang Ahli Madya;
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural;
  • Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


5. Dokumentasi persyaratan penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Analis Hukum:

  • Perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis hukum yang telah mendapatkan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Foto copy ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
  • Foto copy SK CPNS yang telah dilegalisasi;
  • Foto copy SK PNS yang telah dilegalisasi;
  • Foto copy SK terkhir yang telah dilegalisasi;
  • Foto copy SK Jabatan yang telah dilegalisasi;
  • Surat Keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dibidang jabatan fungsional Analis Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Foto copy SKP 2 tahun terakhir yang sudah dilegalisasi;
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas;
  • Surat Pencantuman gelar dari BKN (jika ada).

6. Waktu Pelaksanaan Inpassing:
  • Daftar Online melalui aplikasi tanggal 07-28 Februari 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal ukom 10 Maret 2022
  • Pelaksanaan uji kompetensi tanggal 24 Maret 2022
  • Pengumuman kelulusan ukom tanggal 22 April 2022
  • Penyampaian Rekomendasi tanggal 20 Mei 2022
  • Batas Akhir pengangkatan tanggal 7 Juli 2022
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih


Link copied to clipboard