PENGUMUMAN HASIL SANGGAH NILAI AKHIR DAN PEMBERKASAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2021

 

PWNGUMUMAN HASIL SANGGAH NILAI AKHIR DAN PEMBERKASAN  CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  TAHUN 2021

Merujuk kepada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021 Nomor KP.03.01.2.24.12.21.43 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021 telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan nilai akhir selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 28 Desember 2021 s.d 4 Januari 2022.
  2. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan nilai akhir seleksi CPNS Badan POM Tahun 2021 yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021 memutuskan TIDAK ADA sanggahan yang diterima dan Hasil Kelulusan masih sesuai dengan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2021 Nomor KP.03.01.2.24.12.21.43 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tahun.
  3. Jawaban sanggah dari Panitia Seleksi CPNS Badan POM Tahun 2021 dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
  4. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Badan POM Tahun 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2022;
  5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud angka 4 adalah sebagai berikut: a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; b. Ijazah Asli; c. Transkrip Nilai Asli; d. Hasil cetak/Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang Peserta dan bermaterai 10000; e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditanda tangani sendiri oleh peserta diatas meterai 10.000 sesuai format yang terlampir pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang: a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI; d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; i. Bukti pengalaman kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
  6. Bagi Peserta yang mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS Tahun 2021, agar segera melakukan konfirmasi pada akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi di kemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan dan dapat digantikan oleh peserta lainnya dari peringkat tertinggi di bawah peserta yang dibatalkan kelulusannya. Oleh karena itu, peserta seleksi agar terus memantau pengumuman pada laman cpns.pom.go.id;
  8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi CPNS Badan POM Tahun 2021 sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;
  9. Ketentuan lain-lain: a. Peserta diharuskan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada http://cpns.pom.go.id dan informasi melalui laman dan media sosial resmi Badan POM. b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. c. Seluruh tahapan pelaksanan seleksi penerimaan CPNS Badan POM Tahun 2021 sama sekali tidak dipungut biaya. d. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia. e. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar pada saat pendaftaran dan pemberkasan, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. f. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.



Link copied to clipboard