Update
---

Perpanjangan Pendataan Semester Ganjil TP/TA 2023/2024 dan Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2024

Perpanjangan Pendataan Semester Ganjil TP/TA 2023/2024 dan Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2024


Intel Madrasah - Perpanjangan Pendataan Semester Ganjil TP/TA 2023/2024 dan Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2024 - Dengan hormat disampaikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan memperpanjang Pendataan Semester Ganjil 2023/2024 dan pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : B-727.1/Dj.1/06/2023 Tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam Pada Kementerian Agama berkaitan dengan Periode Pendataan.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pendataan Satuan Pendidikan Islam melalui EMIS dengan yang diakses pada laman: https://emis.kemenag.go.id/.
  2. Perpanjangan Pendataan Semester 2023/2024 Ganjil diberlakukan untuk:
    - EMIS 4.0 PD-Pontren dan EMIS 4.0 PAI diperpanjang sampai tanggal 14 Januari 2024
    - EMIS 4.0 DIKTI perpanjangan sampai dengan tanggal 29 Februari 2024
  3. Jadwal pemutakhiran Semester Genap TP 2023/2024 sebagai berikut:
    - EMIS 4.0 Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024
    - EMIS 4.0 PD-Pontren dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024
    - EMIS 4.0 DIKTI dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2024 s/d 31 Juli 2024
  4. Data yang dilaporkan adalah data terbaru, dan untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Konsultasi dalam pelaksanaan dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp).
  5. EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, KIP, penghitungan kebutuhan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, SNPMB dan Akreditasi.
  6. Lembaga dan Satuan Pendidikan Islam yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  7. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan Lembaga/satuan pendidikan Madrasah dan PD-Pontren yang berada di wilayahnya.
  8. Masing-masing Kopertais diminta untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh PTKIS binannya.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Also Read: