Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024)
Juknis PPDB Madrasah 2024 dan Juknis SNPB 2024 |
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024)
Intel Madrasah - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024) - Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023. Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis;
- Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara;
- Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;
- Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik;
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku;
- Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan baik;
- Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB.