Update
---

SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

DOWNLOAD SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 

INTEL MADRASAH - SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA.

A. Umum Bahwa 

untuk terselenggaranya ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia secara bersih dan berintegritas, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B727.1/DJ.I/06/2023, dipandang perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan dimaksud.

B. Maksud dan Tujuan 

Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah sebagai acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.

C. Ruang Lingkup 

Ruang lingkup surat edaran ini mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan pendidikan Islam, terutama melalui Education Management Information System (EMIS). 

D. Dasar

E. Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam 

1. Education Management Information System (EMIS) merupakan pusat sistem informasi data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi data publik; 

2. Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama; 

3. Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan  proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.

4. Jika terjadi praktek pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf E nomor (3) di atas, agar oknum bersangkutan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

5. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Pimpinan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta diminta untuk mengindahkan dan melaksanakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. 

DOWNLOAD SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 

Also Read: