SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
August 09, 2023
SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INTEL MADRASAH - SE LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA.
A. Umum Bahwa
untuk terselenggaranya ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan
Kementerian Agama Republik Indonesia secara bersih dan berintegritas, sebagaimana
dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B727.1/DJ.I/06/2023, dipandang perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan
atas penyelenggaraan pendataan dimaksud.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah sebagai acuan bagi pengelola pendidikan
Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem
pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan
apapun.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas
penyelenggaraan pendataan pendidikan Islam, terutama melalui Education Management
Information System (EMIS).
D. Dasar
E. Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam
1. Education Management Information System (EMIS) merupakan pusat sistem informasi
data pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi dasar kebijakan dan
sumber informasi data publik;
2. Pengelolaan EMIS diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Satuan Kerja Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (PTKIN), Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Satuan
Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam
di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
3. Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan
berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update)
data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
4. Jika terjadi praktek pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf E nomor (3) di atas,
agar oknum bersangkutan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Pimpinan Koordinatorat Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Swasta diminta untuk mengindahkan dan melaksanakan
surat edaran ini dengan sebaik-baiknya.