Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Provinsi Tahun 2023

 


Intel Madrasah - Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Provinsi Tahun 2023

PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PEMBERDAYAAN MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN (MGMP) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PROVINSI TAHUN 2023

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pendidikan agama Islam pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik agar menjadi insan yang berguna bagi dirinya, nusa, bangsa dan agama.

Guru PAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka menegakkan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Guru PAI SMP mempunyai wadah untuk mengembangkan dirinya melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Forum ini merupakan suatu wadah kegiatan profesional guru mata Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang dibangun dari, oleh dan untuk guru PAI pada SMP.

Keberadaan MGMP PAI SMP perlu diberdayakan, dikuatkan dan difasilitasi sehingga dapat menampung aspirasi kebutuhan para anggotanya, yaitu para guru PAI SMP itu sendiri. Harus diakui bahwa dukungan, apalagi fasilitas untuk MGMP PAI SMP masih sangat terbatas, baik dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Pemerintah Daerah (provinsi maupun kabupaten/kota).

Melihat peran MGMP PAI SMP sangat strategis, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk memberi support kepada MGMP PAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP.

Dalam kurun 2 tahun terakhir, Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Sub-direktorat SMP/SMPLB mendorong MGMP PAI SMP mengembangkan pengelolaan jurnal ilmiah. Keberadaan jurnal ilmiah diharapkan mampu mendorong guru untuk meningkatkan literasi menulis, serta memberikan wadah bagi guru PAI SMP untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat, khususnya bagi guru PAI SMP yang telah golongan IV/a agar bisa meningkat ke golongan IV/b dan seterusnya. Inisiasi pengelolaan jurnal ilmiah oleh MGMP tersebut telah berhasil menjadikan 45 MGMP PAI SMP menjadi penerbit jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam.

Keberadaan jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam telah banyak mendapatkan respon positif, baik dari kalangan Kementerian Agama juga dari kalangan Pemerintah Daerah dhi. Dinas Pendidikan. Telah banyak artikel ilmiah yang telah dipublikasi, dan banyak guru PAI yang telah mendapatkan manfaat dalam meningkatkan jenjang karirnya. Dan para pengelola jurnal MGMP PAI SMP semakin meyakini akan peran keberadaan jurnal menjadi sebuah kebutuhan dan juga kebanggaan.

Atas keberhasilan tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI memandang perlu untuk melanjutkan keberhasilan atas penerbitan jurnal ilmiah ini, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. menjamin keberlangsungan penerbitan jurnal ilmiah yang dikelola oleh MGMP PAI SMP hingga memiliki kemampuan kemandirian pengelolaan;
  2. memiliki reputasi yang baik, dalam bentuk penilaian akreditasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
  3. memiliki sebaran yang luas, dengan memberikan kesempatan MGMP PAI SMP pada wilayah dan/atau provinsi/kabupaten yang memiliki potensi mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam.

Atas dasar pertimbangan tersebut. maka perlu perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023, dengan harapan capaian target untuk meningkatkan kapasitas Guru PAI yang profesional dan bereputasi dapat terealisasi maksimal.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Provinsi Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan juga MGMP PAI SMP sebagai sasaran penerima bantuan tentang proses pemberian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.

C. Sasaran
Sasaran Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Provinsi Tahun 2023 ini adalah guru PAI SMP baik pada sekolah reguler maupun sekolah luar biasa yang tergabung dalam MGMP PAI SMP tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari Juknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.

E. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMP adalah forum atau wadah yang memfasilitasi berkumpulnya guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk mengembangkan profesionalitas kerja;
  2. Guru PAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan agama Islam;
  3. Program Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP adalah program bantuan untuk guru PAI SMP dalam rangka meningkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Provinsi Tahun 2023

BAB II
PELAKSANAAN

A. Tujuan Penggunaan Bantuan
Adapun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP Provinsi ini adalah untuk:

  1. pemberdayaan guru PAI melalui MGMP PAI SMP agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan dan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional;
  2. mendorong guru PAI SMP untuk mengembangkan kreativitas, kompetensi dan inovasi pembelajaran PAI, serta penelitian dan publikasi hasil penelitian dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler maupun kegiatan akademik lainnya yang mendukung perkembangan dunia pendidikan agama Islam;
  3. mendukung pembentukan lingkungan kondusif dan profesional dalam pengembangan bidang literasi dan publikasi bagi guru PAI SMP;
  4. meningkatkan rasa kebanggaan dan percaya diri guru Pendidikan Agama Islam sebagai masyarakat akademis yang mampu berkontribusi pada pengembangan keilmuan kependidikan melalui penerbitan jurnal ilmiah yang terakreditasi;
  5. meningkatkan kemampuan MGMP PAI SMP dalam pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar dan ketentuan.

B. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

C. Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran dari Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023 ini adalah sebanyak 64 MGMP PAI SMP, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bermaksud mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam;
  2. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang telah mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam;
  3. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

D. Persyaratan Penerima Bantuan
Adapun persyaratan umum penerima bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Provinsi adalah:

  1. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
  2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran sebagaimana pada lampiran;
  3. Menyerahkankan Surat Persetujuan Kepala Bidang yang menangani Pendidikan Agama Islam di Kantor Wilayah Kementerian Agama Islam provinsi, atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tugas pembinaan sebagaimana pada lampiran;
  4. Menyerahkan susunan kepengurusan yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag (MGMP-PAI SMP Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (MGMP-PAI SMP Kabupaten/Kota);
  5. Menyerahkan profil organisasi MGMP-PAI SMP yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir, dilengkapi dengan alamat sekretariat MGMP;
  6. Mengajukan proposal permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP provinsi tahun anggaran 2023 sesuai peruntukan dan tujuan pemberian dana bantuan yang ditetapkan, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MGMP PAI SMP, meliputi:
    • a. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
    • b. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
    • c. Nomor Rekening
    • d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak

Adapun persyaratan khusus penerima bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi, menyesuaikan peruntukan dan persyaratannya, yaitu:

  1. Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bermaksud mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam, wajib menyertakan daftar judul Penelitian Tindakan Kelas (PTK) minimal 5 (lima) judul yang direncanakan akan dipublikasikan pada penerbitan edisi perdana;
  2. Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang telah mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam, wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:
    • SK Tim Redaksi, yang disahkan oleh Ketua MGMP PAI SMP;
    • Salinan halaman depan atau tangkapan layar jurnal ilmiah yang telah dipublikasikan;
    • Salinan SK BRIN atas penerbitan ISSN (bila ada);
  3. Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:
    • SK Tim Redaksi, yang disahkan oleh Ketua MGMP PAI SMP;
    • Salinan halaman depan atau tangkapan layar jurnal ilmiah yang telah dipublikasikan minimal 4 kali penerbitan;
    • Salinan SK BRIN atas penerbitan ISSN;
    • Evaluasi Diri Akreditasi Jurnal Ilmiah, dengan format pada
      lampiran:
  4. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memenuhi persyaratan penerima bantuan MGMP PAI SMP Provinsi adalah merupakan penerima bantuan dengan kriteria MGMP PAI SMP yang telah mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam.

E. Bentuk Bantuan
Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP diberikan dalam bentuk uang senilai Rp. 7.812.500,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan.

F. Rincian Bantuan
Bagi MGMP PAI SMP calon penerima bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang akan melakukan dan melanjutkan penerbitan jurnal ilmiah, maka komponen pembiayaan diantaranya adalah untuk:

  1. pelatihan daring;
  2. pengumpulan naskah;
  3. editing naskah;
  4. koordinasi dan konsultasi;
  5. sewa domain dan hosting;
  6. penggandaan;

Sedangkan bagi MGMP PAI SMP calon penerima bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), selain akan menerima bantuan dengan komponen sebagaimana MGMP PAI SMP yang akan dan/atau melanjutkan penerbitan, juga akan menerima tambahan bantuan dengan komponen pembiayaan untuk mendukung persiapan dan pemenuhan persyaratan akreditasi, diantaranya untuk:

  1. persiapan;
  2. koordinasi dan konsultasi;
  3. pembuatan DOI (Digital Object Identifier);
  4. Annual Fee Crossref Member

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Provinsi Tahun 2023

>>>>> UNDUH <<<<<


Link copied to clipboard