Update
---

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tentang Jam Kerja Pegawai Pada Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan Tahun 1444H

 


Intel Madrasah - Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tentang Jam Kerja Pegawai Pada Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan Tahun 1444H

A. Latar Belakang

  1. Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Untuk memberikan panduan bagi Pegawai Kementerian Agama dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran in dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur pelaksanaan jam kerja bagi Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai jam kerja Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan;
  6. Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

E. Ketentuan

  1. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:
    • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
      • Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00-15.00
        • Waktu Istrahat Pukul 12.00-12.30
      • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
        • Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30
    • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
      • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00
        • Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30
      • Hari Jumat Pukul:08.00-14.00
        • Waktu Istrahat Pukul:11.30-12.30
  2. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memnuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit).
  3. Jam Kerja sebagaimana dimaksud sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing satuan kerja.
  4. Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.
  5. Surat Edaran ini diteruskan kepada unit kerja yang ada dalam kewenangannya sehingga Pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tentang Jam Kerja Pegawai Pada Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan Tahun 1444H

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Also Read: