Update
---

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN Periode I Tahun 2023

 


Intel Madrasah - Penyelenggaraan Uji Kompetensi Dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN Periode I Tahun 2023 - Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor: S-88/PB.7/2023 tanggal 09 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analisis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2023 dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Uji kompetensi kenaikan jenjang JF APK dan/atau JF PK APBN periode I tahun 2023 berlaku bagi JF APK APBN dan PK APBN yang akan naik jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dan telah memenuhi Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan pada jenjang jabatan yang akan dituju;
  2. Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Analisis Pengelolaan Keuangan APBN dan/atau Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dan telah memenuhi Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan pada jenjang jabatan yang akan dituju sebagaimana terlampir;
  3. Khusus Analisis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik jenjang pada jabatan Analisis Pengelola Keuangan APBN Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dibuktikan dengan Hasil Assesment Center oleh:
    • Kementerian Negara/Lembaga yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan (akreditasi) paling rendah kategori B dari Badan Kepegawaian Negara (BKN); atau
    • Penyelenggara lain selain pada diatas yang memiliki layanan utama dan kapasitas dalam menyelenggarakan penilaian kompetensi Sumber Data Manusia, atas rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  4. Berdasarkan hail verifikasi, Direktorat Sistem Perbendahraan mempunyai data daftar calon peserta Uji Kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APK APBN dan PK APBN yang wajib mengikuti pelatihan penjenjangan periode 1 tahun 2023 melalui pengumuman Direktur Sistem Perbendahraan Nomor PENG-06/PB.7/2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode I Tahun 2023 sebagaimana terlampir;
  5. Mengikuti dan lulus pelatihan penjenjangan yang diadakan oleh Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan c.q. Pusdiklat Anggaran dan Perbendahraan sesuai dengan ketentuan. Bagi APK APBN dan PK APBN yang sudah mengikuti dan lulus pelatihan pada periode sebelumnya, tidak perlu mengikuti pelatihan penjenjangan pada tahun 2023;
  6. Adapun jadwal Perekaman berkas pendaftaran dan pengajuan usulan calon Peserta melalui aplikasi e-Jafung, penyampaian usulan pada tanggal 07 Maret s.d 29 Maret 2023.
  7. Dalam hal terdapat pertanyaan terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi dimaksud, Bapak/Ibu dapat menghubungi Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui HAI Kemenkeu call center 14090, atau e-mail/tiket pada alamat hai.kemenkeu.go.id.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapakan terima kasih.

Download Penyelenggaraan Uji Kompetensi Dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN Periode I Tahun 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<


Also Read: