Update
---

Surat Edaran Bantuan Pokja Tahap III Tahun 2022

 


Bantuan Pokja Tahap III Tahun 2022

Intel MadrasahBantuan Pokja Tahap III Tahun 2022

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan pencairan program bantuan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah oleh Project REP-MEQR Kementerian Agama RI yang telah ditetapkan melalui Keputusan PPK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6126 Tahun 2022 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap III Tahun 2022, diberitahukan bahwa penerima bantuan dimaksud akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan aktivasi pencairan Dana Bantuan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Dana Bantuan dan menunjukkan aslinya:
    • Dalam hal Penerima Dana Bantuan belum memiliki NPWP maka Penerima Dana Bantuan menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP (diunduh di aplikasi KKGTK);
    • Dalam hal terdapat perbedaan nama antara NPWP dengan nama pada Surat Keputusan maka Penerima Dana Bantuan menambahkan surat pernyataan dari ketua kelompok kerja (formulir disediakan Bank Mandiri).
  2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan Penerima Dana Bantuan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK serta menunjukan aslinya;
  3. Asli surat kuasa dari seluruh pengurus Penerima Dana Bantuan kepada ketua Penerima Dana Bantuan (diunduh di aplikasi KKGTK);
  4. Asli surat pernyataan terkait aktivasi, penarikan, dan pengelolaan rekening (diunduh di aplikasi KKGTK);
  5. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Penerima Dana Bantuan serta menunjukan aslinya;
  7. Nomor telepon Person in Charge Pokja;
  8. Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Penerima Dana Bantuan yang disertai yang disediakan oleh Bank Mandiri;
  9. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh Bank Mandiri yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja yang disediakan oleh Bank Mandiri.

Bantuan bisa dicairkan sekaligus (satu kali penarikan) atau bertahap (satu sampai dua kali penarikan) yang dilakukan dalam rentang 25 November s/d 25 Desember Tahun 2022 di Bank Mandiri Cabang terdekat. Persyaratan dokumen tersebut di atas dikecualikan untuk Kelompok Kerja di Provinsi Aceh yang penarikan bantuannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Wassalamualikum, Wr. Wb

UNDUH SURAT EDARANNYA

>>>>> DISINI <<<<<


Also Read: