Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

 

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang "Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah" untuk diketahui, dipedomani, dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayah Saudara.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nomor 3211 Tahun 2022

Tentang

Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Menimbang:

Bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum merdeka pada madrasah, perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeja pada Madrasa;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Atjfal;
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
  8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

KESATU: Menetapkan Capaian Pembelajaran muatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Aarab Kurikulum Merdeka Pada Raudlatul Athfal (RA) sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Menetapkan Capaian Pembelajaran muatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Aarab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah" BERIKUT:

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Link copied to clipboard