Juknis Pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2022


 

A. Latar Belakang

Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajemen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Madrasah Diniyah Takmiliyah yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan sekolah agama atau sekolah arab merupakan lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang secara khusus mendidik siswa dengan ajaran agama Islam. Pendidikan agama ini diselenggarakan oleh masyarakat secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam untuk siswa sekolah di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tingi.

B. Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis

  1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Rehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini meliputi Dasar Hukum Pemberian Bantuan, Bentuk Bantuan, Tujuan Penggunaan Bantuan, Anggaran Bantuan, Pemberi dan Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan, Penyaluran Dana Bantuan, Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, serta Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat.

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI
Link copied to clipboard