Surat Edaran Pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka

 


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Impelemntasi Kurikulum Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pendataan persiapan implementasi Kurikulum Merdeka pada Raudhatul Athfak (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kurikulum Merdeka diterapkan di RA, MI, MTs, MA, dan MAK secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 pada madrasah percontohan/piloting.
  2. Madrasah melakukan persiapan secara mandiri implementasi kurikulum merdeka.
  3. Madrasah mengajukan usulan kepada Kanwil Kementerian Agama Propinsi melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Kanwil Kementerian Agama Propinsi melakukan validasi kesiapan madrasah dan mengusulkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka kepada Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK Madrasah.
  5. Kanwil Kementerian Agama Propinsi mengusulkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka melalui aplikasi PDUM Kemenag selambat-lambatnya tanggal 15 Juni 2022.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb



Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD SURATNYA DISINI

Link copied to clipboard