PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

INTEL MADRASAH - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2059 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Loan Agreement Nomor 8992-ID Tahun 2019 antara Pemerintah Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Project Operation Manual (POM) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education, dipandang perlu memberikan bantuan kepada kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah; 

b. bahwa untuk akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan tersebut, diperlukan acuan pelaksanaan kegiatan berupa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. 


Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 

9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; 

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; 

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; 

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah; 

16. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru; 

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 

18. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama; 

19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022; 

20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah; 

21. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP, dan MGBK; 

22. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Pengawas Madrasah; 

23. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah; 

24. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahun 2021 tentang Personalia Provincial Coordinating Unit (PCU), dan District Coordinating Unit (DCU) Program Madrasah Education Reform.

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022. 

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. 

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2022. 

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022



Link copied to clipboard