Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam bentuk Ma'Had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.
Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kedepan sangat luar biasa, karena kita dihadapkan pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas masyarakat milenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki konfidensi yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus perkuasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu.
Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah yang penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber daya manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanya perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan.
Pemberian insentif untuk pendidik guru, ustadz dan dosem (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Agama.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
- Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
C. Asas
Petunjuk Teknis ini disususn berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kepastian tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfataan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
BAB II PELAKSANAAN
A. Tujuan Penggunaan
Tujuan Penggunaan Bantuan adalah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah:
- Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah; dan
- Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.
C. Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima Bantuan meliputi:
- Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS;
- Guru/Ustadz MDT; dan
- Guru/Ustadz LPQ selain di daerah 3T.
D. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang:
- Terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang telah terverifikasi dan validasi;
- Telah melaksanakan tugas mengajar sekurangnya sejak 1 Januari 2021;
- Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG);
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.
E. Bentuk dan Rincian Bantuan
- Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun.
- Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).
Selengkapnya silahkan unduh file "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022" Berikut: