Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Operasional Masjid Dan Mushola Tahun 2022

 

Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Operasional Masjid Dan Mushola Tahun 2022

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSHOLA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masjid dan Mushola merupakan tempat merefleksikan aktifitas kegamaan umat Islam yang berfungsi sebagai rumah ibadah, pusat pendidikan, dakwah, dan lain-lain. Peran Penting masjid tercatat dalam sejarah awal perjuangan dan perkembangan Islam, disaat peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, masjid merupakan bangunan yang pertama kali didirikan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.

Seiring dengan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, sebagai negara yang mayoritas berpenduduk Muslim dan tersebar di dunia, sehingga memiliki kebutuhan akan sarana rumah ibadah berupa Masjid dan Mushola semakin besar dan tersebar diseluruh pelosok Nusantara. Semangat untuk membangun, merenovasi dan memakmurkan rumah ibadah tersebut semakin hari semakin besar. Tercermin pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) bulan februari tahun 2022, Masjid dan Mushola berjumlah 635.307 unit dengan rincian jumlah Masjid 288.000 unit dan Mushola 347.307 unit. Permohonan bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola semakin hari semakin bertambaha rata-rata setiap tahun mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan bantuan sehingga tersedianya Masjid dan Mushola yang layak dan baik merupakan suatu kebutuhan yang mutlak diperlukan oleh umat Islam.

Selain itu Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan fing of fire, serta geografis berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif di dunia. Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik serta berada di wilayah tropis dengan kondisi hidrologis yang dapat memicu terjadinyan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, anging puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor dan kekeringan. Selanjutnya tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, termasuk pandemi penyakit menular yang dapat terjadi kapanpun.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka keberadaan saran rumah ibadah di wilayah Indonesia sering kali tidak luput dari potensi terjadinya bencana, seperti halnya bencana alam yang terjadi di wilayah tanah air yang mengakibatkan kerusakan baik dalam kategori rusak beran maupun rusak ringan. Saran ibadah Masjid dan Mushola di wilayah bencana juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah, agar mendapatkan bantuan dalam hal tersedianya sarana ibadah yang layak dan baik sebagai suatu kebutuhan yang mutlak diperlukan masyarakat khususnya umat Islam di wilayah bencana.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban untuk membantu mewujudkan tersedianyan sarana serta fasilitas Masjid dan Mushola yang layak secara umum, maupun akibat adanya bencana melalui Program Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masijd dan Mushola.

Agar pelaksanaan program penyaluran bantuan ini dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk mengatur mekanisme penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola.
  2. Tujuan: Petunjuk Teknis ini mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pembangunan, Rerhabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola.

C. Sasaran

Sasaran penerima manfaat program Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional ini meliputi Masjid dan Mushola yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama yang membutuhkan/sedang dalam proses pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional.

D. Pengertian Umum

  1. Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib dan Sholat Jum'at.
  2. Mushola adalah ruangan/bangunan yang dipergunakan untuk Sholat Rawatib yang ukurannya lebih kecil dari bangunan Masjid.
  3. Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Mushola yang selanjutnya disebut bantuan adalah sejumlah dana yang diberikan pemerintah kepada Masjid/Mushola untuk pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional Masjid dan Mushola.
  4. Sistem Informasi Masjid yang selanjutnya disingkat SIMAS adalah aplikasi kemasjidan berbasis online milik Kementerian Agama sebagai bentuk modernisasi data dan layanan bidang kemasjidan.
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintah sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama/Lembaga yang bersangkutan.
  7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Penggunaan Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  8. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbikan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
  9. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah membayar.
  10. Kas Negara adalah tempat penyimpangan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan pembayaran seluruh pengeluaran negara.
  11. Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS), sebagai rekomendasi bagi Masjid/Mushola untuk dapat mengajukan permohonan dan menerima bantuan.

BAB II

PERYARATAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN

A. Persyaratan

  1. Masjid/Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
  2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola;
  3. mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan
  4. Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

B. Prosedur

  1. Perhomonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
  2. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
    • Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
    • Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
    • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Gambar rencana bangunan;
    • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
    • Foto-foto kondisi bangunan;
    • Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan
    • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.
  3. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pasca bencana terdiri atas:
    • Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat;
    • Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Foto-foto kondisi bangunan; dan
    • Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif.
  4. Dokumen permohonan bantuan operasional terdiri atas:
    • Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusab Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
    • Surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
    • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
    • Foto-foto kondisi bangunan;
    • Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan
    • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

C. Penetapan Penerima Bantuan

  1. PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi proposal permohonan bantuan.
  2. Tim membuat berita acara hasil seleksisn dan verifikasi dokumen permohonan bantuan sebagai dasar PPK menetapkan penerima bantuan.
  3. PPK menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang disahkan oleh KPA.

SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 224 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSHOLA


Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI

Link copied to clipboard