PEDOMAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL JENJANG SMA/MA TAHUN 2022

 

PEDOMAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL JENJANG SMA/MA TAHUN 2022 - INTEL MADRASAH

Kata Pengantar

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan antara lain adalah pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional bertujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi sains diharapkan mampu membentuk peserta didik berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh, cinta tanah air dan berkarakter.

Adapun bidang lomba dalam OSN tahun 2022 meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.

Mekanisme seleksi penyelenggaraan OSN dilakukan mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Dalam buku ini, disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan OSN sebagai pedoman bagi penyelenggara OSN setiap jenjangnya.

Akhir kata, semoga penyelenggaraan OSN tahun 2022 makin baik dari tahun-tahun sebelumnya.


BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Merupakan Salah Satu Syarat Utama Kemajuan Suatu Bangsa.

Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kompetisi baik nasional maupun internasional. OSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Olimpiade ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, olimpiade sains telah menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya. Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara olimpiade sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.


B. DASAR HUKUM

Dasar hukum penyelenggaraan OSN:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Da Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  13. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  14. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2022.


C. TUJUAN

Tujuan Utama Penyelengaraan OSN:

  1. Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan
    prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
  2. Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Menciptakan atmosfer berolimpiade dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.
  4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
Tujuan Khusus Penyelenggaraan OSN:
  1. Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi
  2. Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada olimpiade sains tingkat internasional.
  3. Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.


D. HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Terselenggaranya seleksi peserta OSN bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai ke tingkat nasional.
  2. Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (OSN).
  3. Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.


E. TEMA DAN TAGAR


Link copied to clipboard