Surat Pemberitahuan Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda
Published
by
Gunawan Wangata
--
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid. Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).
Dalam rangka menghasilkan data peserta didik yang valid tersebut, kami mohon Saudara untuk menginformasikan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara.
Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, kami mohon Saudara dapat menindaklanjutinya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih