Surat Pemberitahuan Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda

 

Surat Pemberitahuan Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda - INTEL MADRASAH
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid. Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).

Dalam rangka menghasilkan data peserta didik yang valid tersebut, kami mohon Saudara untuk menginformasikan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara.

Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, kami mohon Saudara dapat menindaklanjutinya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Surat Pemberitahuan Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda -  INTEL MADRASAH
Surat Pemberitahuan Mekanisme Pengeluaran Data Siswa Terdata Ganda -  INTEL MADRASAH





Link copied to clipboard