Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tentang Penetapan Label Halal

 

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tentang Penetapan Label Halal - INTEL MADRASAH
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARAN JAMINAN PRODUK HALAL
NOMOR 40 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN LABEL HALAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENYELENGGARAN JAMINAN PRODUK HALAL

Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Pemerintah Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

Menetapkan:
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tentang Penetapan Label Halal.

Kesatu:
Menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagai berikut: 
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tentang Penetapan Label Halal
Kedua:
Label halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu. juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Ketiga:
Label halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dicantumkan pada:
  • Kemasan Produk
  • Bagian tertantu dari produk; dan/atau
  • Tempat tertentu pada produk.

Keempat:
Pencantuman label halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima:
Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Link copied to clipboard