KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN PIP MADRASAH TAHUN 2022

KEBIJAKAN UMUM  PENGELOLAAN PIP MADRASAH  TAHUN 2022

KEBIJAKAN UMUM  PENGELOLAAN PIP MADRASAH  TAHUN 2022

Apa Itu PIP ?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah : pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Apa Itu BOS ?

Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS) adalah : Adalah Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan no personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi pemerintah Pusat.

Dasar Hukum 

  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif; 
  • PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga; •
  • KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama; 
  • SK Dirjen Nomor 572 Tahun 2022 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);

Tujuan Umum

  1. Meningkatkan Akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;. 
  2. Meningkatkan Akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;.
  3. Mnurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah
  4. Mnurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah

Tujuan Khusus

Membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah 

Besaran Bantuan

Kuota PIP


MENGAPA HARUS DIPADANKAN DENGAN DTKS

  1. Untuk Menjamin Ketepatan sasaran penyaluran bantuan dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan program 
  2. Kementerian Sosial RI merupakan instansi atau lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang mengelola dan menyediakan data fakir miskin 
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. 
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Bab III Mekanisme Penyaluran Pasal 6 ayat (1) dan (2), 
  5. PMK Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga Bab IV tentang Penetapan, Penerima Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial, Bagian Satu Pasal 7 ayat (1) dan (2) 

Download Materi Sosialisasi PIP Madrasah 2022

  1. Kebijakan Umum Pengelolaan dan Penyaluran PIP 2022.
  2. Sosialisasi PIP Madrasah Tahun 2022

Download Lengkap Materi Sosialisasi PIP Madrasah 2022

 

Link copied to clipboard